Tampilkan postingan dengan label Surat Kontrak Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Kontrak Kerja. Tampilkan semua postingan

Surat Perjanjian Kontrak Kerja

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :

Nama : [.........................................................]
Alamat : [.........................................................]

2. Sebagai Pihak Kedua ( 2 ) :

Nama : [.........................................................]
Mulai Bekerja : [.........................................................]
Jabatan : [.........................................................]

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.........(...............)] [ tahun atau bulan]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :

Batas Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama [.........(...............)]
Dari tanggal [tanggal, bulan, tahun] sampai dengan [tanggal, bulan, tahun]

1. Jam Kerja

Pihak Pertama (1) mempunyai jam kerja [.........(...............)] jam perhari atau [.........(...............)] jam perminggu.

2. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur

Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 5 tiap bulan dengan jumlah Rp.[ …………………]
Tunjangan Rp […………………], Kerajinan Rp […………………..],- dan Transportasi Rp [……………….],- per bulan.

3. Biaya Pengobatan

Pada akhir tahun Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. […………………],- (jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. […………………],-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.

4. Cuti Tahunan

Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama […………………] hari, untuk masa kerja selama 1 (satu) tahun (setelah masa Kontrak Kerja pertama Habis).

5. Pengunduran Diri

Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal [.....] hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

6. Pemutusan Hubungan Kerja

Pihak Pertama (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

7. Kedisiplinan dan Ketertiban

Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak […………………] kali maka Pihak Pertama (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

[kota, tanggal, bulan, tahun]

Pihak Pertama Pihak Kedua

(…………………………) (…………………………)

PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )

1. Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
2. Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesama karyawan.
3. Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.
5. Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak dan merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.
6. Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).
7. Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.
8. Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.
9. Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang kuat selama [..........] hari berturut - turut dalam [...............] minggu atau [................] hari berturut – turut [..............] bulan.
10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.
11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.
12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.
13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.
14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat menganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.
Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun di kurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.

[kota,tanggal, bulan, tahun]



Menyetujui,
( …………………………. )

Surat Kontrak Kerja

SURAT KONTRAK KERJA



Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Nama :
Alamat :
Jabatan :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama

Perusahaan PT. ...
Yang berkedudukan di Jl. ... No. .. Jakarta
Jenis Usaha ..
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak kedua (karyawan) Pihak Pertama (Pengusaha)

2. Nama :
Jenis Kelamin :
Tempat & Tgl lahir :
Umur :
Agama :
Pendidikan terakhir :
Alamat :
No.KTP :
Telepon, HP, e-mail :
Status Perkawinan :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. ..., yang terletak di Jl. .... No. .. Jakarta, dalam bidang tugas (nama jabatan), dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas (nama jabatan)

Pasal 2

Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal .. 2009. Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok Rp ..,- dengan waktu kerja sehari 8 jam, atau 48 jam seminggu.

Pasal 3

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:

Tunjangan makan : Rp. .., untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp. .., untuk 1 hari kerja
Lembur Libur : Rp. .., untuk 1 hari kerja
Lembur Tambah waktu kerja : Rp. .., untuk 1 hari kerja
Bonus : (kebijakan kantor)

Pasal 4

Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

Pasal 5

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)

Pasal 7

Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri ...

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Disahkan, Jakarta ... 2009



Pihak Pertama

Pihak Kedua

(jabatan) PT. ...
(jabatan)


(...........)

(...........)